Jumat, 25 Juni 2010

SEMINAR NASIONAL Reorientasi Pendidikan Luar Biasa dalam Memberdayakan Anak Berkebutuhan Khusus Menuju Pendidikan Untuk Semua

Latar Belakang
Undang-undang Dasar 1945 amandemen Pasal 31, Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994) artikel 2 dan 7, Undang-undang No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Deklarasi Dakar “Education for All” (2000), Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , serta Undang-undang No. 20 Thn 2003 tentang Sisdiknas. Seluruh statemen yuridis tersebut, beberapa pasal didalamnya secara implisit maupun eksplisit memberikan mandat bahwa setiap warga negara (termasuk mereka yang berkelainan fisik,, mental, social-emosi, serta mereka yang memiliki potensi kecerdasan lebih dan bakat khusus) mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan khusus yang bermutu sesuai dengan kebutuhannya.
Berbicara layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, hampir sepanjang perkembangannya tidak pernah sepi dari issu-issu inovatif. Hal ini disadari, karena variasi kelainan yang melekat pada setiap anak berkebutuhan khusus, kerapkali mengundang keingintahuan para ilmuwan/praktisi untuk melakukan studi mendalam terhadap kondisi internalnya maupun solusi peningkatan layanan pendidikan untuk pengembanganya. Berangkat dari pemikiran tersebut, melalui seminar ini, program studi PLB FIP UM akan menggali beragam pemikiran melalui seminar nasional yang bertajuk ”Reorientasi Pendidikan Luar Biasa dalam Memberdayakan Anak Berkebutuhan Khusus Menuju Pendidikan Untuk Semua (education for all)”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar